Beranda » Pembiayaan

Pembiayaan

Produk Produk Pembiayaan BMT Yaqawiyyu sebagai berikut :

  1. MUDHARABAH adalah Kerjasama usaha/perniagaan antara BMT Yaqawiyyu sebagai pihak yang menyediakan modal dana 100% dengan pihak pengelola modal, untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi sesuai nisbah/bagi hasil yang disepakati dimuka. Sedangkan kerugian akan ditanggung BMT Yaqawiyyu, kecuali jikaditemukan kelalaian atau kesalahan oleh pihak pengelola dana.
    Contoh
    Pak Sohib memiliki keahlian beternak ayam potong, membutuhkan modal Rp. 10.000.000,- namun Pak Sohib tidak memiliki modal sama sekali. Untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut Pak Sohib mengajukan pembiayaan kepada BMT Yaqawiyyu. BMT Yaqawiyyu membiayai dan sepakat nisbah/bagi hasilnya 50:50. Usaha tersebut mendapatkan keuntungan Rp. 1.100.000,- Pembagian kentungan masing-masing sebesar Rp.550.000,-Jika dari usaha tersebut mengalami kerugian yang bukan karena penyalahgunaan, misalnya rugi Rp1.000.00,- maka kerugian tersebut ditanggung oleh BMT Yaqawiyyu, sehingga Pak Sohib mengembalikan modal Rp 9.000.000,-
  2. MUSYARAKAH adalah Kerjasama perniagaan antara BMT Yaqawiyyu dengan Mitra Usaha, yang masing-masing memberikan modal.Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama di awal.
    Contoh
    Pak Ahmad memiliki usaha peternakan ayam potong, membutuhkan modal Rp. 10.000.000. Sedangkan Pak Ahmad hanya memiliki modal Rp. 6.000.000,- Untuk memenuhi kekurangan modal Rp 4.000.000,- Pak Ahmad bekerjasama dengan BMT Yaqawiyyu. Kesepakatan nisbah/bagi hasilnya 40:60, dari usaha tersebut mendapat laba sebesar Rp. 1.100.000,- Maka BMT mendapat bagian 40 % x Rp1.100.000,- = Rp. 440.000,-, dan bagian Pak Ahmad 60 % x Rp1.100.000,- = Rp 660.000,-
  3. MURABAHAH adalah Julal beli barang pada harga asal (harga perolehan) dengan tambahan keuntungan (margin) yang disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Cara pembayaran dan jangka waktu di sepakati bersama.
    Contoh
    Pak Salam membutuhkan kendaraan dengan harga perolehan Rp 10.000.000.- Maka BMT Yaqawiyyu membelikan kendaraan tersebut, dan menjualnya kepada Pak Salam dengan harga jual 11.500.000,- Pak Salam melakukan pembayaran dengan cara diangsur sesuai kesepakatan jangka waktu dengan pihak BMT Yaqawiyyu.
  4. IJARAH adalah Pembiayaan dengan prinsip sewa terhadap barang atau jasa dimana anggota melakukan pembayaran sewa secara angsuran atau jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan.
    Contoh
    Pak Amin membutuhkan sewa kios Rp.3.000.000,- untuk berdagang. Pembayaran sewa kios dibayarkan oleh BMT Yaqawiyyu, kemudian BMT menyewakan kepada Pak Amin sebesar Rp.3.600.000,- yang akan dibayar Pak Amin dengan cara diangsur sesuai jangka waktu yang disepakati.
  5. QORDH adalah Pinjaman yang diberikan untuk kebajikan, dimana BMT tidak mengambil keuntungan, peminjam hanya menegembalikan pinjaman pokok saja.
    Contoh
    Si Fulan membutuhkan biaya rumah sakit sebesar Rp 1.000.000,- BMT memberikan pinjaman tersebut.Si Fulan akan mengembalikan pinjaman sebesar Rp.1.000.000,- yang dibayar sesuai dengan cara yang disepakati.

Syarat-syarat pengajuan pembiayaan

  1. Telah menjadi anggota dengan membuka rekening simpanan minimal Rp. 20.000,-
  2. Mengisi Formulir permohonan pembiayaan.
  3. Menyerahkan foto copy KTP Suami-istri masing-masing 2 lembar
  4. Menyerahkan foto copy KK 1 lembar.
  5. Menyerahkan foto copy jaminan (BPKB dan STNK/ Sertipikat dan PBB)

Pembiayaan | BMT Yaqawiyyu Klaten

+ SIDEBAR

Silahkan dengan senang hati menghubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa/produk kami.